Our Service

TAX CONSULTING SERVICES


Corporate Tax
Jasa yang kami berikan adalah:

  • Pengisian dan penyampaian SPT Bulanan Pasal 21/26, 22,23/26, 25 dan tahunan;
  • Penyusunan dan pengajuan pengembalian pajak bulanan dan tahunan untuk pajak perusahaan, pajak penghasilan, pajak penghasilan karyawan, dan pajak pertambahan nilai;
  • Review kepatuhan dalam rangka menilai paparan pajak;
  • Mempersiapkan dan mengajukan pajak penghasilan perusahaan dan perhitungan pajak (income tax returns & tax computations) untuk industri khusus, seperti pengelolahan dana, konservasi, perusahaan investasi, real estate, konstruksi, pengiriman, manufaktur dan perusahaan perdagangan;
  • Withholding tax compliance;
  • Pendampingan dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Kantor Pajak;
  • Membantu klien dengan pemeriksaan pajak dan / atau masalah pemeriksaan pajak;
  • Mewakili klien untuk keberatan pajak dan perselisihan;
  • Membantu klien untuk secara sukarela mengungkapkan kesalahan / kelalaian ke Kantor Pelayanan Pajak;
  • Pengurusan insentif pajak (local tax incentives & advance tax rulings);
  • Meninjau beberapa aspek pajak perusahaan untuk tujuan uji tuntas/due diligence.Membantu klien dalam perencanaan pajak  dan untuk memaksimalkan efisiensi pajak.


Litigasi & Perselisihan Perpajakan

Tim ahli kami terdiri tenaga professional yang memiliki pengalaman luas dalam urusan litigasi, arbitrase dan prosedurpenyelesaian sengketa lainnya.Jika masalah pajak anda melibatkan pajak penghasilan, transfer pricing, pajak tidak langsung, atau pajak lainnya, maka tim kami dapat membantu. Tim professional kami  telah membantu sejumlah klien dalam melakukan negosiasi dan menyelesaikan sengketa dengan pelanggan, kreditur, debitur dan pihak kontrak selama tahapan pra-litigasi, percobaan dan pada tahap penegakan.

Tim kami juga berpengalaman dalam tahapan terkait sengketa pajak (dispute), dari analisis dan dokumentasi hingga pra-transaksi litigasi pajak di pengadilan. Kami bekerja dengan anda untuk membantu mengurangi kemungkinan tantangan atau audit sebelum sengketa timbul serta untuk menyelesaikan hal-hal yang pada akhirnya menjadi subyek sengketa. Metode pendekatan kami disusun untuk langsung menyelesaikan kompleksitas yang terkait dengan perselisihan pajak dengan menggunakan strategi yang efektif untuk memitigasi dan mengelola termasuk resolusi melalui proses litigasi.