TAX CONSULTING SERVICES
Corporate Tax
Jasa yang kami berikan adalah:
- Pengisian
dan penyampaian SPT Bulanan Pasal 21/26, 22,23/26, 25 dan tahunan;
- Penyusunan dan pengajuan
pengembalian pajak bulanan dan tahunan untuk pajak perusahaan, pajak
penghasilan, pajak penghasilan karyawan, dan pajak pertambahan nilai;
- Review kepatuhan dalam rangka
menilai paparan pajak;
- Mempersiapkan dan mengajukan
pajak penghasilan perusahaan dan perhitungan pajak (income tax returns &
tax computations) untuk industri khusus, seperti pengelolahan dana, konservasi,
perusahaan investasi, real estate, konstruksi, pengiriman, manufaktur dan
perusahaan perdagangan;
- Withholding tax compliance;
- Pendampingan dalam menanggapi
pertanyaan yang diajukan oleh Kantor Pajak;
- Membantu klien dengan pemeriksaan
pajak dan / atau masalah pemeriksaan pajak;
- Mewakili klien untuk keberatan
pajak dan perselisihan;
- Membantu klien untuk secara
sukarela mengungkapkan kesalahan / kelalaian ke Kantor Pelayanan Pajak;
- Pengurusan insentif pajak (local
tax incentives & advance tax rulings);
- Meninjau beberapa aspek pajak
perusahaan untuk tujuan uji tuntas/due diligence.Membantu
klien dalam perencanaan pajak dan untuk
memaksimalkan efisiensi pajak.
Litigasi & Perselisihan PerpajakanTim ahli kami terdiri tenaga professional yang memiliki pengalaman luas dalam urusan litigasi, arbitrase dan prosedurpenyelesaian sengketa lainnya.Jika masalah pajak anda melibatkan pajak penghasilan, transfer pricing, pajak tidak langsung, atau pajak lainnya, maka tim kami dapat membantu. Tim professional kami telah membantu sejumlah klien dalam melakukan negosiasi dan menyelesaikan sengketa dengan pelanggan, kreditur, debitur dan pihak kontrak selama tahapan pra-litigasi, percobaan dan pada tahap penegakan.
Tim kami juga berpengalaman dalam tahapan terkait sengketa pajak (dispute), dari analisis dan dokumentasi hingga pra-transaksi litigasi pajak di pengadilan. Kami bekerja dengan anda untuk membantu mengurangi kemungkinan tantangan atau audit sebelum sengketa timbul serta untuk menyelesaikan hal-hal yang pada akhirnya menjadi subyek sengketa. Metode pendekatan kami disusun untuk langsung menyelesaikan kompleksitas yang terkait dengan perselisihan pajak dengan menggunakan strategi yang efektif untuk memitigasi dan mengelola termasuk resolusi melalui proses litigasi.