Corporate Tax
Jasa yang kami berikan adalah:
Tim ahli kami terdiri tenaga professional yang memiliki pengalaman luas dalam urusan litigasi, arbitrase dan prosedurpenyelesaian sengketa lainnya.Jika masalah pajak anda melibatkan pajak penghasilan, transfer pricing, pajak tidak langsung, atau pajak lainnya, maka tim kami dapat membantu. Tim professional kami telah membantu sejumlah klien dalam melakukan negosiasi dan menyelesaikan sengketa dengan pelanggan, kreditur, debitur dan pihak kontrak selama tahapan pra-litigasi, percobaan dan pada tahap penegakan.
Tim kami juga berpengalaman dalam tahapan terkait sengketa pajak (dispute), dari analisis dan dokumentasi hingga pra-transaksi litigasi pajak di pengadilan. Kami bekerja dengan anda untuk membantu mengurangi kemungkinan tantangan atau audit sebelum sengketa timbul serta untuk menyelesaikan hal-hal yang pada akhirnya menjadi subyek sengketa. Metode pendekatan kami disusun untuk langsung menyelesaikan kompleksitas yang terkait dengan perselisihan pajak dengan menggunakan strategi yang efektif untuk memitigasi dan mengelola termasuk resolusi melalui proses litigasi.
Silakan mengisi form di bawah ini untuk mendapatkan informasi dari kami.
Bintaro Green Cluster Blok C No. 8
Jl. Parigi Raya Kelurahan Parigi Baru Kecamatan Pondok Aren
Tangerang Selatan- Banten 15228
Phone: 021- 3529 6780 (WA) 0812-9953-2420
ILP Center, Lt.03 Ruangan 03A,
Jalan Raya Pasar Minggu no. 39A, Pancoran, Jakarta Selatan 12780
Phone: 021-2127 9565 Fax (021) 2127 9565
© 2018 Anderson & Partner. All Rights Reserved